sudutpandangbekasi.com/ – Warga sekitar pertigaan Tytyan Kencana, tepatnya di belakang Al-Azhar Summarecon Bekasi, mengeluhkan bau menyengat yang berasal dari genangan limbah di Jalan Mochtar Tabrani. Diduga, pencemaran ini disebabkan oleh salah satu outlet makanan, Warjo, yang tidak mengelola limbah produksinya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Menanggapi keluhan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi bertindak tegas dengan menyegel saluran air limbah milik Warjo. Penyegelan ini dilakukan setelah pihak Warjo gagal memenuhi kewajiban membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) hingga tenggat waktu yang ditentukan pada 10 Februari 2025.
"Kami tidak menyegel usahanya, melainkan saluran air yang mengarah ke saluran kota atau warga," jelas Yudianto, Kepala DLH Kota Bekasi. Langkah ini diambil untuk mencegah pencemaran lebih lanjut dan memastikan lingkungan tetap bersih dan sehat bagi masyarakat sekitar.
Warga berharap Warjo segera memperbaiki pengelolaan limbahnya agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan kenyamanan mereka. Sementara itu, DLH Kota Bekasi berjanji akan terus mengawasi dan menindak tegas pelaku usaha yang abai terhadap pengelolaan limbah.

