WOWBEKASI. ID – Berdasar pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 100.2.4.3/4387/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024.
Terkait hal tersebut maka DPRD mengumumkan dalam Rapat Paripurna hari ini Senin (10/02/2025).
Dalam agenda tersebut Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi mengatakan bahwa Pilkada adalah momentum demokrasi yang harus disikapi dengan bijak, sehingga perbedaan pilihan politik jangan sampai memecah persatuan di Kota Bekasi.
“Khususnya bagi Aparatur Sipil Negara dan seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi agar dapat menunjukkan profesionalisme sebagai aparatur negara yang tidak terpengaruh terhadap politik praktis, jangan biarkan perbedaan dalam pilihan politik mengganggu semangat ASN untuk bekerja lebih baik dan profesional sesuai tupoksi dan kompetensi,” bebernya.
“Oleh karena itu Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih harus mampu menjaga penyelenggaraan Pemerintahan yang kondusif serta mampu menjadi pengayom dan pemersatu bagi seluruh kepentingan warga Kota Bekasi,” tambahnya.
“Kedepan, DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi harus tetap solid, saling menghargai dan fokus pada tugas utama yaitu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan mari untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi Pemerintah Kota Bekasi,” pungkasnya.

