sudutpandangbekasi.com/ -Sengketa kepemilikan tanah di Cluster Setia Mekar Residence 2 dan Kampung Bulu RT 01/RW 011, Tambun Selatan, Bekasi, menjadi perbincangan setelah Pengadilan Negeri (PN) Cikarang melakukan eksekusi pengosongan pada Kamis (30/1/2025). Pihak pemilik tanah, Hj. Mimi Jamilah, melalui kuasa hukumnya, Amiryun Aziz, menjelaskan secara rinci kronologi sengketa yang berlangsung selama beberapa dekade.
Menurut Amiryun, lahan ini awalnya adalah milik Djudju Saribanon Dolly, yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 325 dengan luas 3,6 hektare. Seiring waktu, berbagai transaksi dan sengketa hukum terjadi hingga akhirnya tanah tersebut menjadi objek eksekusi.
1976: Awal Transaksi Penjualan Tanah
Pada 1976, Abdul Hamid, ayah dari Hj. Mimi Jamilah, membeli tanah milik Djudju Saribanon Dolly melalui transaksi resmi di hadapan notaris dan pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
“Transaksi pembelian dilakukan secara tunai dan sudah lunas, tetapi Abdul Hamid belum melakukan balik nama sertifikat atas namanya,” jelas Amiryun Aziz.
Setelah kepemilikan tanah berpindah ke Abdul Hamid, ia meminta bantuan Bambang Heryanto untuk menjual kembali tanah tersebut kepada pihak lain.
1979-1982: Peralihan Kepemilikan Tanah dan Permasalahan Utang Piutang
Pada 1979, tanah tersebut dijual kepada Hj. Ahmad Arif, lalu pada 1982 berpindah tangan ke Kayat. Namun, dalam proses ini, terjadi masalah pribadi antara Bambang Heryanto dan Kayat terkait utang piutang.
“Abdul Hamid ingin menjual tanahnya, tetapi objek sengketa malah dikuasai oleh mereka berdua,” ungkap Amiryun.
Setelah membeli tanah dari Abdul Hamid, Kayat melakukan balik nama SHM Nomor 325 atas namanya sendiri dan memecahnya menjadi empat bagian, yaitu, SHM Nomor 704, SHM Nomor 705, SHM Nomor 706, SHM Nomor 707
Namun, Amiryun tidak mengetahui apakah proses balik nama ini diketahui oleh Djudju Saribanon Dolly, pemilik awal tanah tersebut.
Setelah transaksi terjadi, Abdul Hamid hanya menerima Rp 1,2 juta dari Bambang Heryanto, sementara sisa hasil penjualan tidak pernah dibayarkan. Abdul Hamid meninggal dunia tanpa menerima haknya sepenuhnya.
1996-1997: Gugatan Hj. Mimi Jamilah dan Kemenangan di Pengadilan
Pada 1996, terjadi transaksi jual beli antara Kayat dan Tunggul Paraloan Siagian atas SHM Nomor 704 (2,4 hektare) dan SHM Nomor 705 (3.290 meter persegi). Menyadari adanya kejanggalan dalam transaksi tersebut, Hj. Mimi Jamilah mengajukan gugatan terhadap:
- Kayat
- Tunggul Paraloan Siagian
- Bambang Heryanto
- Djudju Saribanon Dolly
- Notaris Rizul Sudarmadi
Pada 25 Maret 1997, Pengadilan Negeri Bekasi memutuskan untuk memenangkan Hj. Mimi Jamilah dalam perkara Nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS.
“Pengadilan menyatakan bahwa para tergugat tidak berhak atas SHM Nomor 325 karena transaksi yang tidak sah atau belum lunas. Jika transaksi jual beli belum lunas, maka tidak sah,” jelas Amiryun.
Tunggul Paraloan Siagian kemudian menemui Hj. Mimi Jamilah untuk meminta damai terkait kepemilikan SHM Nomor 704 dan 705. Ia menawarkan uang damai senilai Rp 250 juta dalam kesepakatan yang dilakukan di hadapan notaris Rizul Sudarmadi.
Tunggul Paraloan Siagian membayar uang damai secara bertahap:
- Rp 50 juta dibayarkan pertama kali
- Rp 100 juta dibayarkan dalam tahap kedua
- Rp 100 juta sisanya tidak pernah dibayarkan
Dalam perjanjian tertulis, Rp 100 juta terakhir baru akan dibayarkan setelah pengadilan mengangkat status sita atas tanah tersebut.
“Mimi menunggu janji dari Tunggul, tetapi tidak pernah ditepati,” kata Amiryun.2002: Pengangkatan Sita Secara Sepihak
Tunggul Paraloan Siagian diam-diam mengajukan permohonan ke pengadilan untuk pengangkatan sita dengan dalih telah berdamai dengan Hj. Mimi Jamilah. Pengadilan mengabulkan permohonannya.
Namun, dalam berita acara, tanah yang diangkat status penyitaannya bukan hanya SHM Nomor 704 dan 705, melainkan juga SHM Nomor 706 dan 707 milik Kayat.
“Padahal, tidak pernah ada perjanjian damai antara Mimi dengan Kayat atau Abdul Hamid. Pengadilan dibohongi, sehingga tanah yang masih sengketa malah dinyatakan sah untuk dijual,” ujar Amiryun.
2014-2020: Sengketa Berlanjut
Pada 2014, Hj. Mimi Jamilah kembali memperjuangkan haknya setelah mengetahui bahwa pihak Kayat, Bambang Heryanto, dan Tunggul Paraloan Siagian masih belum melunasi hak Abdul Hamid.
Pada 2019, Tunggul Paraloan Siagian menjual SHM Nomor 705 seluas 3.290 meter persegi kepada Abdul Bari, pengembang perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2.
Pada 2020, Abdul Bari memecah SHM 705 menjadi 27 bidang, yang terdiri dari:
- 19 bidang rumah (9 belum terbangun, 10 sudah memiliki SHM)
- 8 bidang ruko tiga lantai
Pada tahun yang sama, PN Cikarang mulai memproses eksekusi bangunan di atas lahan 3,6 hektare milik Hj. Mimi Jamilah.
“Dalam putusan gugatan, Mimi berhak mendapatkan lahannya kembali dalam kondisi kosong,” jelas Amiryun.
2024-2025: Eksekusi Pengosongan Tanah
Pada 2024, PN Cikarang menetapkan jadwal eksekusi pengosongan lahan pada 20 Januari 2025, tetapi ditunda karena berbagai pertimbangan.
Eksekusi akhirnya dilakukan pada 30 Januari 2025 dengan pengawalan ketat aparat keamanan.
“Saat itu, aparat belum sepenuhnya siap, dan kami ingin memberi kesempatan bagi warga untuk mencari solusi damai,” ujar Amiryun.
Namun, pihak Abdul Bari tetap melakukan perlawanan hukum untuk mempertahankan SHM yang mereka klaim sah. Sidang pertama perlawanan eksekusi dijadwalkan pada 10 Februari 2025.

