Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Jelaskan Duduk Perkara Eksekusi Cluster Setia Mekar Residence

sudutpandangbekasi.com/ – Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengungkap kronologi sengketa lahan di Cluster Setia Mekar Residence 2 dan Kampung Bulu RT 01/RW 011. Lahan seluas 36.030 meter persegi tersebut menjadi obyek sengketa yang akhirnya dimenangkan oleh Hj. Mimi Jamilah berdasarkan putusan pengadilan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah bangunan warga digusur oleh juru sita Pengadilan Negeri Cikarang, meskipun para penghuni mengklaim memiliki sertifikat hak milik (SHM).

Sejarah Kepemilikan Tanah

  • 1973: Djudju Saribanon Dolly tercatat sebagai pemilik pertama SHM nomor 325 seluas 3,6 hektare di Jatimulya, Kota Bekasi.
  • 1976: Djudju menjual tanah tersebut kepada Abdul Hamid dengan akta jual beli (AJB), namun Abdul Hamid tidak mengurus balik nama SHM.
  • 1982: Djudju kembali menjual tanah yang telah dibeli Abdul Hamid kepada Kayat, yang kemudian memproses balik nama SHM atas namanya.
  • 1995: Kayat membagi SHM nomor 325 menjadi empat sertifikat, yakni SHM nomor 704, 705, 706, dan 707.
  • 1996: Kayat menjual SHM 704 (2,4 hektare) dan 705 (3.290 meter persegi) kepada Tunggul Paraloan Siagian.
  • 2019: Pengembang Cluster Setia Mekar Residence 2 membeli SHM nomor 705 dari Tunggul setelah memastikan keabsahan sertifikat di BPN Kabupaten Bekasi. Setelah proses jual beli selesai, sertifikat dibalik nama menjadi milik pengembang, dan izin mendirikan bangunan (IMB) pun diperoleh.
  • 2020: SHM 705 dipecah menjadi 27 bidang tanah yang kemudian dijual kepada warga dan pemilik ruko.

Gugatan dan Eksekusi Pengadilan

  • 2024: Hj. Mimi Jamilah, ahli waris Abdul Hamid, menggugat Kayat dan para pemilik SHM pecahan ke Pengadilan Negeri Bekasi. Dalam gugatannya, ia menyatakan AJB tahun 1982 batal karena telah ada transaksi sebelumnya pada 1976. Gugatan ini dimenangkan hingga tingkat Mahkamah Agung, yang mengakui Mimi Jamilah sebagai pemilik sah.
  • Desember 2024: Surat eksekusi dikeluarkan pengadilan. Ketua RT 8 Kecamatan Tambun Selatan menerima pemberitahuan tentang rencana penggusuran dan diundang dalam pertemuan di PN Cikarang bersama sejumlah pejabat terkait.
  • Januari 2025: Meskipun warga tetap bertahan dan berkegiatan seperti biasa, eksekusi akhirnya dilakukan pada 30 Januari 2025. Saat itu, juru sita beserta petugas kepolisian menutup akses listrik dan air sebelum merobohkan bangunan. Warga sempat melakukan perlawanan, tetapi tidak bisa mencegah proses eksekusi.

Di Kampung Bulu RT 01/RW 011, lima bidang tanah yang terdiri dari rumah, Alfamart, warteg, bengkel mobil, dan satu ruko turut dihancurkan. Sementara itu, di Cluster Setia Mekar Residence 2, sebanyak 19 rumah dan 8 ruko masih utuh, tetapi tidak lagi berpenghuni karena listrik dan air telah diputus.

Harga rumah di Cluster Setia Mekar Residence 2 berkisar Rp 600-700 juta, sedangkan ruko bernilai Rp 1,2-1,5 miliar. Warga yang terdampak kini harus mencari solusi atas status kepemilikan yang mereka anggap sah namun tidak diakui oleh putusan pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *