Pemkot Bekasi Larang Penggunaan Kembang Api di Malam Tahun Baru, Wajib Izin Kepolisian

sudutpandangbekasi.com/ – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi melarang penggunaan kembang api selama perayaan malam tahun baru. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi, menyatakan bahwa larangan ini diberlakukan untuk mencegah potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh kembang api.

“Alasan pelarangan ini adalah kekhawatiran terhadap dampak berbahaya yang dapat membahayakan orang lain. Kami tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Junaedi saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (31/12/2024).

Junaedi juga mengimbau masyarakat agar merayakan pergantian tahun dengan sederhana dan tidak berlebihan. “Kami meminta agar euforia perayaan malam tahun baru dilakukan dengan batasan-batasan tertentu,” tegasnya.

Meski demikian, penggunaan kembang api masih diizinkan bagi masyarakat yang telah mendapatkan persetujuan resmi dari kepolisian. “Harus ada izin langsung dari Polres untuk bisa menggunakan kembang api,” tambah Junaedi.

Pemkot Bekasi telah menetapkan tiga lokasi utama sebagai pusat perayaan tahun baru di kota tersebut, yaitu kawasan Summarecon Bekasi hingga gerbang Tol Bekasi Barat, Harapan Indah, dan Alun-alun Kota Bekasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *