Bawaslu Kota Bekasi Siap Hadapi Sidang Gugatan Pilkada 2024 di MK

sudutpandangbekasi.com/ – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi tengah mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Heri Koswara dan Sholihin ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini terkait dengan hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bekasi yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi pada 6 Desember 2024.

Persiapan Bawaslu Kota Bekasi

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bekasi, Jhonny Sitorus, menjelaskan bahwa pihaknya, bersama dengan KPU, akan menyampaikan jawaban secara tertulis dan lisan mengenai materi proses tahapan Pilkada yang disengketakan. “Kami, termasuk KPU, akan menyampaikan jawaban secara tertulis dan lisan materi proses tahapan Pilkada yang disengketakan,” ujar Jhonny.

Untuk memastikan keterangan yang disampaikan akurat dan sesuai dengan data serta fakta yang ada, Bawaslu Kota Bekasi telah berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di 12 kecamatan. “Data dan fakta tersebut menjadi kunci bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan sengketa Pilkada Kota Bekasi secara adil,” tambah Jhonny.

Saat ini, Bawaslu Kota Bekasi masih melakukan kajian hukum dan mengumpulkan alat bukti dari Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang akan menjadi bahan keterangan di hadapan hakim MK. Meskipun demikian, hingga saat ini belum ditemukan adanya perselisihan hasil Pilkada Kota Bekasi.

Proses Hukum di Mahkamah Konstitusi

Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara sengketa Pilkada serentak 2024 di MK direncanakan digelar pada 8 Januari 2025. Pemeriksaan pendahuluan akan dilaksanakan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK), yang dijadwalkan pada 3 Januari 2025.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *