sudutpandangbekasi.com/ – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mendapat kritik atas dugaan ketidakadilan dalam menangani laporan pelanggaran Pilkada 2024. Tim Paslon 01 menilai laporan mereka ditolak karena disampaikan pada hari libur, sedangkan laporan serupa dari Paslon 03 diterima dan diproses meski juga dilakukan di hari libur.
Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia, menjelaskan bahwa penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu diatur berdasarkan Peraturan Bawaslu, yakni hanya pada hari kerja, Senin hingga Jumat, antara pukul 08.00 hingga 16.00, dengan perpanjangan hingga pukul 16.30 khusus hari Jumat. Ia menegaskan bahwa meskipun ada piket 24 jam, laporan formal tetap harus dilakukan pada jam dan hari kerja.
Namun, Koordinator saksi tim Paslon 01 dari Kecamatan Rawalumbu, Parta, mengungkapkan kekecewaannya. Ia menyebut laporan mereka terkait dugaan pelanggaran kampanye Paslon 03, termasuk pembagian minyak goreng, deterjen, dan dugaan politik uang pada masa tenang, ditolak karena alasan hari libur. “Seharusnya, seperti halnya rekapitulasi yang tetap dilakukan di hari libur, proses penerimaan laporan juga tidak boleh terhenti,” ujar Parta.
Ia menambahkan bahwa laporan pertama mereka diterima tetapi tindak lanjutnya dinilai lamban. Sedangkan laporan kedua terkait dugaan politik uang di Kelurahan Pengasinan ditolak dengan alasan libur.
"Sebagai perbandingan, pada Minggu (24/11/2024), laporan kampanye hitam yang diajukan tim Paslon 03 diterima Bawaslu pada pukul 06.00 WIB meskipun juga dilakukan di hari libur," katanya.

