Selebgram Judi Online: MJ Ditangkap Polsek Tambun

sudutpandangbekasi.com/ – Selebgram cantik berinisial MJ (24) ditangkap oleh polisi dari unit Reskrim Polsek Tambun karena diduga mempromosikan permainan judi online melalui media sosial. Kanit Reskrim Polsek Tambun, Iptu Putu Agum Guntara Adi Putra, menyatakan bahwa pelaku telah mempromosikan judi online sejak 2023 melalui akun Instagramnya, Gemini'girls @mftjnnh26_, yang memiliki ribuan pengikut.

"Pelaku telah lama mempromosikan judi online sejak 2023 melalui akun Instagramnya yang memiliki ribuan pengikut," ujar Agum dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 20 Juli 2024. Selebgram berusia 24 tahun tersebut ditangkap di salah satu kawasan Jakarta Selatan dan kini ditahan di Polsek Tambun.

Polisi menyita barang bukti berupa KTP, ponsel beserta sim card, buku tabungan, dan akun Instagram pelaku MJ. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MJ dijerat pasal 27 Ayat (2) UU No.1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *