Mulai Juni, Bekasi Beralih ke Sertifikat Tanah Elektronik

sudutpandangbekasi.com/ – Pemerintah Kabupaten Bekasi antusias menyambut peluncuran Sertifikat Elektronik oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi di Ruang Meuligo Ballroom, pada Senin (03/06/2024).

Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menyatakan bahwa Kabupaten Bekasi adalah salah satu dari 104 kabupaten/kota yang siap bertransformasi menuju sertifikat elektronik, sesuai amanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) yang mulai diimplementasikan secara nasional pada Juni 2024.

"Ini sebuah kebanggaan. Saya hadir di sini untuk mengapresiasi Kantah Kabupaten Bekasi dan menyaksikan momen bersejarah ini. Setelah sekian puluh tahun, kita memasuki era digital untuk data dan sertifikat pertanahan. Semoga ini membuat administrasi pertanahan kita semakin modern dan berkelas," kata Dani Ramdan.

Dia menambahkan, kehadiran sertifikat elektronik ini memberikan banyak manfaat kepada masyarakat. Selain mempercepat pelayanan pertanahan, sertifikat elektronik juga melindungi dokumen pertanahan dari bencana seperti banjir, kebakaran, dan pencurian, karena data sudah tersimpan secara elektronik di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.

"Yang paling penting adalah mencegah pemalsuan dan penipuan terkait sertifikat tanah. Masyarakat cukup memindai barcode di aplikasi untuk memeriksa keaslian sertifikat, membuatnya sangat mudah," jelasnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Darman Satia Halomoan Simanjuntak, menambahkan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan peralihan dari sertifikat analog ke sertifikat elektronik karena substansinya tidak berbeda.

Dari 1,4 juta sertifikat tanah yang terdata di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, saat ini sudah 120.000 sertifikat tanah diterbitkan dalam bentuk elektronik.

"Proses penerbitan sertifikat elektronik membutuhkan pemutakhiran data dan validasi ulang data bidang tanah. Setelah diterbitkan secara elektronik, tidak akan ada lagi indikasi overlap kecuali ada masalah fisik, karena validasi kepemilikan tanah telah dilakukan baik secara tekstual maupun spasial," terangnya.

Darman mengajak masyarakat yang masih memegang sertifikat analog untuk datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi dan mengalihkannya menjadi sertifikat elektronik. Layanan ini tidak dikenakan biaya.

"Pengalihan dari sertifikat analog yang disebut blanko lama menjadi sertifikat elektronik gratis. Datang saja ke BPN. Prosesnya bergantung pada validasi data sertifikat. Jika berkasnya rapi, mungkin 30 menit selesai. Jika datanya perlu survei lokasi, atau ada perbedaan data, tentu butuh perbaikan," pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *