Pajak Hiburan 40-75 Persen Picu Polemik, DPRD Kota Bekasi Minta Kemenkeu Kaji Ulang

sudutpandangbekasi.com/ – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengkaji ulang aturan pajak hiburan yang dikenakan sebesar 40-75 persen. Alasannya, aturan tersebut menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat, khususnya para pelaku usaha hiburan.

Ketua DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah, mengatakan bahwa tarif pajak yang tinggi akan menjadi masalah bagi para pengusaha hiburan. Menurutnya, para pengusaha hiburan juga ingin memberikan kontribusi kepada pendapatan daerah, namun mereka merasa terbebani dengan pajak yang besar.

"Menurut saya, ini harus dikaji ulang oleh Kemenkeu. Apalagi kemarin itu viral banyak yang protes," ujarnya pada Kamis (25/1/2024).

Saifuddaulah juga menambahkan bahwa pajak hiburan yang tinggi bisa menghambat usaha para pengusaha. Di sisi lain, usaha hiburan juga berperan dalam menyerap tenaga kerja.

"Mereka berkontribusi dalam membuka lapangan kerja. Tapi kalau pajak terlalu tinggi ditakutkan justru bisa mematikan usaha mereka," katanya.

Namun, Saifuddaulah mengakui bahwa DPRD tidak bisa menolak aturan pajak hiburan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Ia menjelaskan bahwa dalam membuat peraturan daerah (perda), DPRD harus mengacu pada aturan pemerintah pusat.

"Termasuk dalam pembuatan perda, aturan pemerintah pusat menjadi acuan. Sehingga semua produk perda akan mengacu pada aturan pusat," katanya.

Oleh karena itu, Saifuddaulah menyarankan agar para pengusaha hiburan yang merasa keberatan dengan pajak hiburan untuk menempuh jalur hukum. Salah satu caranya adalah dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Bila pengusaha merasa keberatan dengan besaran nilai pajak silahkan menempuh jalur hukum. Bisa gugat undang-undangnya di Mahkamah Konstitusi," tuturnya.

Sebagai informasi, pemerintah pusat menerapkan tarif pajak hiburan 40-75 persen berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (Bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *