SUDUTPANDANGBEKASI –Â Penyidikan kasus dugaan korupsi yang melilit Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Jumat (30/1/2026), tim penyidik memanggil Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Kadisbudpora) Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha (IMN), untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam perkara yang mengguncang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan ini difokuskan pada pendalaman fakta mengenai dugaan tindak pidana suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Budi memberikan pernyataan di Jakarta bahwa agenda hari ini adalah mendengarkan kesaksian dari para pihak yang telah dijadwalkan terkait kasus rasuah tersebut.
Penyidik KPK tidak hanya memanggil Iman Nugraha, tetapi juga empat pejabat lainnya di lingkungan teknis Kabupaten Bekasi. Mereka adalah TD yang menjabat sebagai Kepala Bidang Kawasan Permukiman, YUD sebagai Kepala Bidang di Disbudpora, TEN selaku Kepala Bidang Bina Konstruksi, serta AGJ yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sumber Daya Air. Kehadiran para saksi dari berbagai bidang ini diperlukan untuk memperkuat bukti-bukti praktik ijon proyek tersebut.
Skandal ini pertama kali terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jawa Barat pada 18 Desember 2025. Penangkapan ini merupakan aksi ke-10 yang digelar KPK sepanjang tahun 2025, dengan total sepuluh orang yang diamankan oleh tim di lapangan.
Pada tanggal 19 Desember 2025, delapan orang dari hasil operasi tersebut dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan mendalam di Gedung Merah Putih KPK. Dua sosok utama yang turut diperiksa secara intensif adalah Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang. Dalam periode yang sama, KPK mengumumkan telah menyita uang tunai berjumlah ratusan juta rupiah yang diyakini berkaitan erat dengan pemberian suap untuk proyek-proyek di Pemkab Bekasi.
Secara resmi, pada 20 Desember 2025, KPK menaikkan status hukum dengan menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Ade Kuswara Kunang (ADK) dalam kapasitasnya sebagai Bupati Bekasi, HM Kunang (HMK) yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami di Kecamatan Cikarang Selatan, serta seorang pihak swasta berinisial Sarjan (SRJ). Dalam perkara ini, KPK menyebut Ade Kuswara dan HM Kunang berperan sebagai penerima uang suap, sedangkan Sarjan ditetapkan sebagai pihak yang memberikan suap.

