KUHP Baru Berlaku 2026, Hubungan Seks di Luar Nikah Resmi Dipidana

sudutpandangbekasi.com/ — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026 akan membawa perubahan besar dalam hukum pidana nasional, salah satunya dengan mengkriminalisasi hubungan seksual di luar ikatan pernikahan. Ketentuan ini menjadi salah satu pasal yang paling banyak disorot publik karena dinilai menyentuh ranah privat warga negara.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa KUHP baru yang disahkan pada 2022 tersebut merupakan bagian dari upaya mengganti hukum pidana peninggalan kolonial Belanda dengan sistem hukum nasional yang lebih sesuai dengan nilai dan norma masyarakat Indonesia.

Dalam KUHP baru, hubungan seksual di luar perkawinan dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara. Namun, penegakan pasal tersebut bersifat delik aduan, yang berarti proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada pengaduan dari pihak tertentu, yakni pasangan sah, orang tua, atau anak dari orang yang bersangkutan.

Pemerintah menegaskan bahwa ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk mendorong kriminalisasi massal terhadap kehidupan pribadi masyarakat. Pasal tersebut dirancang agar sejalan dengan nilai sosial dan budaya Indonesia, sekaligus membatasi ruang intervensi negara melalui mekanisme pengaduan yang ketat.

“Memang ada risiko penyalahgunaan,” kata Supratman. Ia menekankan bahwa pengawasan publik menjadi kunci utama agar pasal tersebut tidak diterapkan secara sewenang-wenang. Menurutnya, setiap aturan baru memerlukan proses adaptasi dan kontrol dari masyarakat agar pelaksanaannya tetap proporsional.

Meski demikian, ketentuan ini tetap memicu kekhawatiran di kalangan pegiat hak asasi manusia dan pemerhati hukum. Mereka menilai definisi dan ruang lingkup pasal hubungan di luar nikah berpotensi membuka pintu kriminalisasi terhadap ranah privat, terutama jika tidak diimbangi dengan pemahaman aparat penegak hukum yang memadai.

Pemerintah menyatakan telah melakukan sosialisasi kepada aparat penegak hukum terkait substansi KUHP baru, termasuk batasan penerapan pasal-pasal yang menyentuh kehidupan pribadi warga. Pemberlakuan KUHP juga akan berjalan bersamaan dengan KUHAP baru yang diharapkan dapat menjadi instrumen pengawasan terhadap kewenangan aparat.

Selain pasal hubungan di luar nikah, KUHP baru juga memuat sejumlah ketentuan lain yang mengatur moralitas dan ketertiban umum. Namun, kriminalisasi hubungan seksual di luar perkawinan dinilai menjadi ujian paling sensitif dalam implementasi hukum pidana baru tersebut.

Pemberlakuan KUHP baru pada awal 2026 menandai fase baru hukum pidana Indonesia. Di tengah pro dan kontra, pemerintah menegaskan bahwa keberhasilan implementasi pasal hubungan di luar nikah sangat bergantung pada kehati-hatian aparat, mekanisme pengaduan yang ketat, serta pengawasan aktif dari masyarakat dan media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *