WOWBEKASI – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut, penerapan pidana kerja sosial merupakan langkah nyata dalam mengurangi beban lembaga pemasyarakatan sekaligus menekan anggaran negara.
“Ketika orang di dalam penjara, dia harus diberi makan, diberi minum, harus ada tenaga pendamping. Itu semua memakai uang negara, tapi produktivitasnya rendah. Dengan kerja sosial, ada nilai manfaatnya,” ujar Dedi di Bandung, Kamis (…).
Menurut Dedi, pelaku tindak pidana ringan tidak selalu harus dihukum penjara. Ia menilai, hukuman berbasis masyarakat lebih efektif dalam membentuk perilaku produktif.
“Ketika dia menjadi pekerja sosial, ada produktivitas yang dilahirkan. Bukan hanya mengurangi beban negara, tapi juga memberi manfaat bagi masyarakat,” ucapnya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, menjelaskan pidana kerja sosial diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Pelaku dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun bisa dikenakan sanksi sosial, misalnya membersihkan tempat ibadah atau fasilitas umum,” katanya.
Kajati Jabar Hermon Dekristo menambahkan, pelaksanaan pidana kerja sosial membutuhkan kerja sama antara kejaksaan dan pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah menyediakan fasilitas sosial, sementara kejaksaan mengawasi pelaksanaannya. Ini bentuk penegakan hukum yang lebih manusiawi,” ujar Hermon.

