sudutpandangbekasi.com/ – Ratusan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kota Bekasi terancam kehilangan bantuan sosialnya. Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi menemukan indikasi kuat bahwa sebagian rekening penerima digunakan untuk aktivitas judi online (judol).
Dari total 75.878 keluarga penerima manfaat (KPM) yang menerima bantuan PKH tahun 2025, sebanyak 514 KPM sementara diberhentikan lantaran terindikasi melakukan penyalahgunaan rekening.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi, Robet TP Siagian, mengacu pada surat Kementerian Sosial (Kemensos) bernomor 1556/3.4/BS.01.00/9/2025.
“Penyalahgunaan itu terdeteksi dalam sistem penyaluran bantuan. Salah satu faktornya keterlibatan dalam judi online,” ujar Robet dikutip dari Radar Bekasi, Minggu (26/10/2025).
Selain judi online, pemutusan bantuan juga dilakukan karena kematian penerima tanpa pelaporan, penggunaan rekening orang lain, aktivitas transaksi mencurigakan, serta data penerima yang tidak sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Kriteria pemutusan bantuan karena keterlibatan dalam judi online, penyalahgunaan dana, atau perubahan status penerima tanpa pelaporan,” kata Robet.
Meski demikian, Dinsos Bekasi akan melakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap ratusan penerima tersebut. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada indikasi pelanggaran, bantuan bisa diaktifkan kembali.
“Ke-514 KPM ini sedang diverifikasi oleh pendamping sosial. Bila dinyatakan bersih, mereka dapat diajukan kembali untuk pengaktifan,” jelasnya.
Robet menegaskan, pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap penggunaan dana bansos di Kota Bekasi agar penyelewengan serupa tidak terulang.
“Dibutuhkan sistem monitoring yang lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan di masa depan,” pungkasnya.

