sudutpandangbekasi.com/ – Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat menjelaskan secara terbuka mengenai komponen gaji, tunjangan, dan dana operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.
Langkah ini diambil agar masyarakat memperoleh pemahaman yang jelas mengenai pengelolaan keuangan daerah sesuai peraturan yang berlaku.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Jabar, Akhmad Taufiqurrahman, mengatakan klarifikasi ini diberikan menyusul munculnya pemberitaan yang menyoroti besaran gaji gubernur di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
“Kami ingin memberikan penjelasan agar masyarakat paham angka-angka yang sebenarnya,” ujarnya di Kota Bandung, Senin (15/9/2025).
Menurut Akhmad, berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sub Kegiatan Penyediaan Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, total belanja gaji dan tunjangan tahun 2025 tercatat sebesar Rp2,21 miliar per tahun.
Rinciannya meliputi:
Gaji pokok: Rp75.600.000
Tunjangan keluarga: Rp9.800.000
Tunjangan jabatan: Rp136.429.710
Tunjangan beras: Rp7.140.000
Tunjangan PPh khusus: Rp3.500.000
Tunjangan pembulatan gaji: Rp1.600
Iuran jaminan kesehatan: Rp7.780.000
Iuran kecelakaan kerja: Rp180.000
Iuran jaminan kematian: Rp560.000
Insentif Pajak Kendaraan Bermotor: Rp1.974.636.000
Selain itu, terdapat Belanja Dana Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebesar Rp28,8 miliar yang berasal dari 0,15 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Barat tahun 2025.
“Jika dijumlahkan, total pendapatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat seharusnya Rp31,01 miliar per tahun, bukan Rp33,23 miliar seperti yang beredar di infografik,” tegas Akhmad.
Ia juga menegaskan bahwa setiap komponen gaji dan tunjangan kepala daerah diatur dalam peraturan resmi pemerintah.
“Dasarnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” jelasnya.
Selain itu, regulasi lain yang mengatur hak keuangan kepala daerah tercantum dalam PP Nomor 59 Tahun 2000 sebagai perubahan atas PP Nomor 9 Tahun 1980, serta beberapa peraturan berikutnya hingga PP Nomor 16 Tahun 1993.
“Semua sesuai ketentuan hukum. Tidak ada yang bersifat pribadi, seluruh penggunaan anggaran tercatat dan diaudit,” pungkasnya.

