Pemkot Bekasi Larang Truk Tanah Melintas Mulai Pukul 04.00 Hingga 24.00 WIB

sudutpandangbekasi.com/ – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi melarang truk angkutan tanah melintas di seluruh ruas jalan wilayah Kota Bekasi pada siang dan malam hari.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 500.11/KEP.550-DISHUB/IX/2025 yang mulai berlaku pekan ini.

Berdasarkan keputusan tersebut, truk angkutan tanah hanya diperbolehkan melintas pada pukul 00.00–04.00 WIB setiap hari.

“Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi kemacetan dan menjaga kualitas jalan,” tulis keterangan resmi Pemkot Bekasi melalui Dinas Perhubungan (Dishub).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya keluhan masyarakat mengenai kemacetan dan kerusakan jalan akibat kendaraan bertonase berat yang melintas pada jam sibuk.

Dishub Kota Bekasi pun mengimbau seluruh pengusaha dan pengemudi truk tanah untuk mematuhi aturan tersebut.

“Kami harap semua pihak patuh demi ketertiban lalu lintas dan kenyamanan warga,” ujar pejabat Dishub.

Pelanggar kebijakan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkot Bekasi juga mengingatkan bahwa penegakan aturan akan dilakukan secara bertahap bersama aparat kepolisian dan Satpol PP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *