Viral! Video Polisi Suruh Lepas Maling yang Ditangkap Warga, Kapolres Metro Bekasi Minta Maaf

WOWBEKASI – Rekaman singkat yang memperlihatkan oknum polisi meminta warga melepaskan pelaku pencurian motor mengguncang lini masa. Video yang diambil warga Cikarang Utara itu mendadak viral dan memaksa aparat bertindak cepat.

Peristiwa bermula Selasa dini hari, 9 September 2025. Warga SGC Cikarang Utara menangkap Yogi Iskandar (45) yang diduga hendak membawa kabur sepeda motor terparkir. Yogi kemudian diserahkan ke Polsek Cikarang Utara. Namun dalam rekaman yang beredar, seorang anggota polisi justru terdengar berkata, “Enggak usah dibawa ke kita, sudah lepasin saja.”

Potongan kalimat itu memicu kemarahan warganet. Tagar #PolisiLepasMaling menanjak di berbagai platform. Banyak yang menuding aparat mengabaikan kewajiban menindaklanjuti laporan masyarakat.

Tekanan publik tak bisa diabaikan. Beberapa jam setelah video ramai, Kepolisian Metro Bekasi menetapkan Yogi sebagai tersangka. Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Mustofa Mustofa turun tangan, menyampaikan permohonan maaf atas sikap anggotanya. “Kami memohon maaf kepada masyarakat yang melihat video viral tersebut. Anggota yang tidak profesional sudah diperiksa,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).

Mustofa menegaskan, Kapolsek Cikarang Utara bersama anggota yang terekam video telah dibawa ke Bidpropam Polda Metro Jaya. Pemeriksaan internal dilakukan untuk memastikan pelanggaran disiplin ditindak tegas. “Setiap laporan warga harus diterima dan diproses sesuai prosedur,” kata dia.

Kasus ini menunjukkan betapa kuatnya peran publik dan teknologi. Tanpa kamera ponsel dan keberanian warga mengunggah rekaman, proses hukum bisa saja berhenti di tengah jalan. Kini, selain memproses Yogi, kepolisian juga berjanji mengusut pelanggaran etik anggotanya.

Video yang semula hanya tangkapan kamera amatir telah menjadi bukti bahwa sorotan masyarakat mampu menekan aparat menegakkan hukum sesuai aturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *