Kasus Dugaan Pelecehan oleh Dokter RSUD Cabangbungin Resmi Dilaporkan ke Polisi, Kontrak Kerja Dihentikan

sudutpandangbekasi.com/ – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa M (29), seorang ibu dua anak di Kabupaten Bekasi, resmi masuk ke jalur hukum. Keluarga korban telah melaporkan dokter berinisial R—tenaga medis di RSUD Cabangbungin—ke Polsek Cabangbungin, Polres Metro Bekasi.

Kakak korban, Sg Paramuda, menyatakan bahwa pihak keluarga telah menunjuk kuasa hukum untuk menangani kasus ini secara menyeluruh. “Kami sudah menguasakan kepada pengacara dan saat ini laporan sudah masuk ke polisi,” kata Sg, Senin (23/6/2025).

Langkah hukum ini juga akan dilengkapi dengan pengaduan ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bekasi. Sg menyatakan bahwa keluarga berharap agar proses berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi M.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, memastikan bahwa laporan masyarakat tidak akan diabaikan. “Setiap laporan masyarakat pasti ditindaklanjuti,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur RSUD Cabangbungin, Erni Herdiani, memastikan bahwa oknum dokter telah diberikan sanksi berat berupa pemberhentian kerja setelah proses investigasi internal dilakukan.

“Sebagai perempuan, saya juga marah menerima laporan ini,” ujar Erni. Meski demikian, ia menekankan bahwa kewenangan rumah sakit hanya pada aspek administratif. “Kalau belum puas, silakan lanjutkan ke ranah hukum,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *