sudutpandangbekasi.com/ – Aksi brutal lima orang komplotan mata elang (matel) atau debt collector kembali meresahkan warga Bekasi. Kali ini, para pelaku merampas sebuah mobil Mitsubishi Pajero milik seorang mahasiswa berinisial ARP (19). Peristiwa ini terjadi di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Menurut keterangan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, para pelaku melakukan penarikan secara paksa dan menyerahkan mobil tersebut ke pihak leasing. Mereka pun menerima imbalan senilai Rp 24 juta, dengan potongan matel sebesar Rp 10,5 juta serta potongan lain dari perusahaan pembiayaan.
“Pelaku mengambil mobil, menyerahkannya ke leasing dan mendapat fee Rp 24 juta. Potongan untuk matel Rp 10,5 juta dan ada potongan dari perusahaan,” ujar Kusumo, Kamis (15/5/2025).
Polisi mengungkapkan rincian pembagian hasil penarikan paksa sebagai berikut, SAR Rp 1 juta, GEL Rp 1,2 juta, MA Rp 1 juta, M Rp 1,2 juta, dan YA Rp 1,3 juta.
Nominal bayaran yang diterima para pelaku bervariasi, tergantung jenis kendaraan yang mereka tarik secara paksa.
“Penghasilan matel berkisar Rp 15 juta untuk Avanza, Rp 20-25 juta untuk Innova, dan Rp 24-30 juta untuk Pajero, tergantung tahun kendaraan,” tambah Kapolres.
Kejadian ini berlangsung pada Kamis, 20 April 2025. Korban ARP kala itu tengah menggunakan Pajero hitam milik pamannya. Saat berada di pusat perbelanjaan, ia tiba-tiba dihampiri sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector.
“Korban diintimidasi dan dipaksa menandatangani berita acara serah-terima kendaraan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi.
Usai menandatangani dokumen tersebut, mobil langsung dibawa kabur oleh para pelaku.
Polisi menyebut para tersangka telah beberapa kali melakukan penarikan kendaraan dalam sebulan, bahkan bisa mencapai 7 hingga 8 unit kendaraan.
Kini, kelima pelaku sudah diamankan dan proses hukum tengah berjalan.

