sudutpandangbekasi.com/, JAKARTA — Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI kembali menghadirkan program unggulan Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) tahun 2025. Tahun ini, sebanyak satu juta kuota sertifikat halal disiapkan khusus bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di seluruh Indonesia yang memenuhi syarat.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menjelaskan bahwa pembukaan kembali program ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat daya saing UMK di pasar domestik maupun global. Skema sertifikasi halal yang digunakan adalah Self Declare atau pernyataan pelaku usaha dengan pendampingan dari tenaga profesional.
“Mulai hari ini, pelaku UMK sudah bisa mendaftar untuk mendapatkan sertifikasi halal secara gratis. Program ini terbuka bagi mereka yang memenuhi syarat skema self declare,” ujar Haikal di Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Ia menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan atas dukungan terhadap pelaksanaan SEHATI 2025 sebagai bentuk keberpihakan nyata pemerintah kepada sektor UMK yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
Lebih lanjut, Haikal menambahkan, program ini tidak hanya memberi kemudahan karena gratis, tetapi juga dibarengi pendampingan dari 115.450 Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang tersebar di seluruh daerah. Selain itu, pelaku usaha juga akan terbantu dalam hal administrasi dan legalitas, sehingga memberikan nilai tambah bagi produknya.
“Dengan sertifikat halal, UMK menjadi lebih tertib, dan ini menjadi kunci untuk mewujudkan Indonesia sebagai pusat halal dunia,” tegasnya.
Deputi Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanuddin, menyebutkan kuota tahun ini dibuka secara bertahap. Setelah 50.000 kuota dibuka pada 19 Maret 2025, hari ini 470.000 kuota kembali dibuka. Sisanya akan diumumkan kemudian.
Sebagai penunjang, sistem pendaftaran melalui platform SIHALAL telah diperbarui untuk meningkatkan performa dan efisiensi. Evaluasi tahap uji coba menunjukkan proses verifikasi menjadi lebih cepat.
BPJPH juga telah melakukan koordinasi intensif dengan LP3H dan Komite Fatwa Produk Halal, serta menerbitkan manual penggunaan SIHALAL terbaru untuk memudahkan adaptasi para pendamping.
Salah satu pendamping dari LP3H Mathla’ul Anwar, Hadi Susilo, mengakui sempat ada tantangan di awal penerapan sistem baru. Namun, setelah dipahami, proses sertifikasi menjadi lebih lancar. Ia optimistis tahap pembukaan berikutnya akan berjalan lebih optimal.
Pelaku UMK yang ingin mendaftar bisa mengakses portal ptsp.halal.go.id dan mengikuti petunjuk sesuai Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2023.

