sudutpandangbekasi.com/, Tangerang – Kasus penganiayaan berdarah terjadi di Kota Tangerang pada Selasa dini hari (8/4). Seorang pria berinisial MA (31) tega melukai mantan pacarnya SN (22) dan kekasih baru korban, GP (27), dengan senjata tajam jenis celurit. Peristiwa ini terjadi di Jalan Suryadharma, depan Apartemen Aeropolis, Neglasari, sekitar pukul 02.01 WIB.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono, pelaku melakukan aksinya dengan cara memepet motor korban saat keduanya sedang berkendara. Tanpa ragu, MA langsung mengacungkan celurit yang memang telah dibawanya dari rumah.
“Korban dipepet motor pelaku yang langsung mengacungkan sajam yang sengaja dibawanya untuk melukai,” jelas Prapto dalam keterangannya, Jumat (10/4/2025).
Akibat serangan itu, SN mengalami luka sabetan di jari tangan, sementara GP menderita luka sobek di dada sebelah kanan. Keduanya langsung dilarikan warga ke RS dr Sitanala untuk mendapatkan pertolongan medis.
Berkat laporan cepat dan kerja tim, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. MA diamankan saat bersembunyi di rumahnya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain sebilah celurit, jaket, dan sweater korban. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Neglasari.
“Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan membawa senjata tajam sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” tegas AKP Prapto. (Yurika/Red)

