sudutpandangbekasi.com/ – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi secara resmi menetapkan tiga Peraturan Daerah (Perda) baru serta melakukan perubahan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Bekasi pada Senin, 3 Maret 2025.
Wakil Wali Kota Bekasi, Dr. H. Abdul Harris Bobihoe, dalam sambutannya mengapresiasi sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam penyusunan serta pembahasan regulasi. Ia menegaskan bahwa regulasi yang disahkan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat tata kelola pemerintahan di Kota Bekasi.
"Kerja sama antara eksekutif dan legislatif sangat penting dalam membentuk regulasi yang berkualitas. Dengan adanya perda ini, kita berharap tata kelola pemerintahan semakin baik dan masyarakat merasakan manfaat nyata," ujarnya
Tiga Perda Baru yang Disahkan
DPRD Kota Bekasi menetapkan tiga perda yang berfokus pada tata kelola pembangunan, pemanfaatan lahan, serta pemberantasan narkotika.
- Perda tentang Bangunan Gedung – Mengatur aspek hukum terkait pembangunan gedung agar lebih aman, tertib, dan ramah lingkungan. Aturan ini dibahas oleh Panitia Khusus 48 DPRD Kota Bekasi.
- Perda tentang Pengelolaan Tanah dan Kawasan Terindikasi Terlantar – Bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan agar tidak menjadi tanah terlantar, sekaligus mendukung kebijakan reforma agraria. Regulasi ini dikaji oleh Panitia Khusus 52 DPRD Kota Bekasi.
- Perda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika – Menguatkan kebijakan pencegahan narkotika melalui upaya rehabilitasi dan penegakan hukum. Perda ini didukung oleh Panitia Khusus 54 DPRD Kota Bekasi.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, menegaskan bahwa regulasi yang disahkan ini akan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Kami di DPRD berkomitmen untuk menghadirkan perda yang benar-benar relevan dengan kebutuhan masyarakat. Dengan perda ini, diharapkan pembangunan lebih tertata, pemanfaatan lahan lebih optimal, dan peredaran narkotika bisa ditekan secara maksimal,” ujar Sardi Efendi.
Perubahan Propemperda 2025
Dalam rapat yang sama, DPRD Kota Bekasi juga menetapkan perubahan atas Keputusan DPRD Kota Bekasi Nomor 100.3.1.1/Kep.24-DPRD/XI/2024 mengenai Propemperda Tahun 2025. Beberapa perubahan utama meliputi:
- Penambahan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Penarikan kembali Raperda terkait Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
- Penyesuaian pedoman pembahasan Raperda 2025 untuk memastikan efektivitas proses legislasi.
Keputusan ini telah ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, dan berlaku sejak ditetapkan.
Raperda yang Masuk dalam Propemperda 2025
Sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas di tahun 2025 mencakup berbagai sektor, di antaranya:
- Perubahan atas Perda Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Perubahan atas Perda Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.
- Perubahan atas Perda Kota Bekasi Nomor 09 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Perlindungan Anak.
- Penyelenggaraan Pemakaman.
- Sumur Resapan.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bekasi 2025-2029.
- Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
- Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
- APBD Tahun Anggaran 2026.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, berharap dengan banyaknya perda inisiatif serta dua perda yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Bekasi, regulasi yang dihasilkan dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa fungsi legislasi di tahun 2025 benar-benar optimal. Perda yang disusun harus adaptif dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan Kota Bekasi,” tambahnya.
DPRD Kota Bekasi berkomitmen untuk terus menyusun regulasi yang relevan dan progresif guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. (ADV/Humas DPRD Kota Bekasi)

