sudutpandangbekasi.com/ – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang rumahnya digusur oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang pada 30 Januari 2025, masih sah secara hukum.
“Sertifikat ini tetap sah meskipun sudah ada putusan pengadilan,” ujar Nusron saat bertemu dengan para penghuni cluster pada Jumat (7/2/2025).
Menurut Nusron, Badan Pertanahan Nasional (BPN) tetap mengakui keabsahan SHM warga karena eksekusi penggusuran yang dilakukan di Desa Setia Mekar tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Tiga Prosedur yang Dilanggar
Nusron menjelaskan bahwa ada tiga tahapan yang tidak dilakukan oleh penggugat maupun pengadilan sebelum eksekusi dilakukan di Cluster Setia Mekar Residence 2:
- Pengajuan Pembatalan Sertifikat ke BPN
Sebelum eksekusi lahan dilakukan, pihak yang memenangkan gugatan seharusnya lebih dulu mengajukan permohonan pembatalan sertifikat warga kepada Kantor BPN Kabupaten Bekasi.“Dalam putusan itu tidak ada perintah kepada ATR/BPN atau BPN untuk membatalkan sertifikat warga. Seharusnya pihak pemenang gugatan mengajukan permohonan ke pengadilan agar ada perintah resmi kepada BPN untuk membatalkan sertifikat,” jelas Nusron.
- Pengukuran Lahan oleh BPN
Setelah sertifikat dibatalkan, pengadilan wajib mengirim surat kepada BPN agar dilakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang akan dieksekusi.Pengukuran ini penting untuk memastikan bahwa batas-batas lahan yang disita sesuai dengan objek sengketa dalam putusan pengadilan.
- Pemberitahuan Eksekusi kepada BPN
Setelah pengukuran dilakukan, pengadilan seharusnya mengirim surat pemberitahuan resmi kepada BPN terkait pelaksanaan eksekusi lahan.Namun, Nusron menegaskan bahwa ketiga tahapan ini tidak dilakukan oleh PN Cikarang sebelum penggusuran berlangsung.
“Ketiga prosedur ini tidak dijalankan dengan benar oleh pengadilan. Ini adalah eksekusi yang tidak sesuai prosedur. Oleh karena itu, saya tetap menganggap SHM warga sah,” tegasnya.
Polemik Sengketa Tanah di Cluster Setia Mekar 2
Sengketa tanah di Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, bermula dari ketidakjelasan status kepemilikan antara Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM).
Pada 30 Januari 2025, sebanyak 27 bidang tanah, yang terdiri dari rumah dan ruko dengan total luas 3.100 meter persegi, dieksekusi oleh PN Cikarang. Akibatnya, para penghuni terpaksa meninggalkan tempat tinggal mereka meskipun memiliki sertifikat kepemilikan yang sah.
Eksekusi ini didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Bekasi nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997. Putusan tersebut menyatakan bahwa tanah yang dieksekusi dimiliki oleh Mimi Jamilah, ahli waris Abdul Hamid.
Namun, dengan adanya pernyataan dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, status SHM warga tetap diakui hingga prosedur hukum yang seharusnya ditempuh oleh pengadilan dijalankan dengan benar.

