Polri Hapus Tilang Manual, Komisi III DPR RI Dukung Penuh Penerapan ETLE

sudutpandangbekasi.com/  – Polri resmi mengumumkan bahwa sejak akhir Januari 2025, tilang manual akan dihapuskan. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan profesionalitas kepolisian dan mengurangi potensi pungutan liar (pungli) di berbagai daerah. Sebagai penggantinya, Polri akan mengandalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang lebih modern, efisien, dan transparan.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Surahman Hidayat, menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menilai penghapusan tilang manual akan meningkatkan profesionalitas kepolisian dan menciptakan transparansi dalam penegakan hukum di bidang lalu lintas.

“Saya menyambut dengan baik langkah kepolisian untuk menghapus tilang manual dan sepenuhnya beralih ke sistem tilang elektronik. Kebijakan ini merupakan upaya konkret untuk meningkatkan transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas,” kata Surahman dalam keterangannya.

Surahman juga menekankan bahwa sistem tilang elektronik dapat mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang, sehingga masyarakat merasa lebih nyaman dan terlindungi.

Namun, Surahman mengingatkan pentingnya kesiapan infrastruktur dalam menerapkan sistem ETLE secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia, termasuk penambahan jumlah kamera ETLE statis dan mobile, serta peningkatan kompetensi petugas kepolisian.

"Saya perlu juga mengingatkan pentingnya kesiapan infrastruktur, jumlah petugas kepolisian yang berkompeten, dan peningkatan jumlah kamera ETLE di daerah-daerah yang belum terjangkau," tambahnya.

Lebih lanjut, Surahman menyarankan perlunya edukasi dan sosialisasi yang masif kepada masyarakat agar mereka dapat memahami mekanisme sistem ETLE dan manfaatnya.

“Saya mendukung penuh inovasi yang mendukung reformasi di sektor penegakan hukum, terutama yang berbasis teknologi. Semoga langkah ini dapat mewujudkan lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan modern di Indonesia,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *