sudutpandangbekasi.com/ – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan bahwa kementeriannya telah menangani 196 kasus pelanggaran ruang laut yang serupa dengan kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
"Perlu diketahui sudah 196 kasus sebenarnya, tapi kan selama ini tidak terekspos oleh media," kata Trenggono setelah menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Selain di Tangerang, kasus serupa juga telah ditangani oleh KKP di beberapa daerah seperti Batam, Sidoarjo, Surabaya, dan Bekasi. Terbaru, KKP sedang menyelidiki dugaan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas perairan Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Trenggono menilai meningkatnya perhatian publik terhadap isu pagar laut membawa hikmah positif. "Selama ini terus terang, kita berjuang, tapi laut kan seperti dipunggungin. Saya merasa bersyukur saja sebenarnya," ujarnya.
Bagi KKP, setiap indikasi pelanggaran ruang laut langsung ditindaklanjuti. "Seperti yang kami janjikan kepada Komisi IV DPR RI, kita akan secepat mungkin mengungkap sesuai kewenangan kita," tegasnya. Penanganan kasus-kasus tersebut tetap berfokus pada aspek administratif yang menjadi ranah KKP.
Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, juga menyoroti pentingnya tindakan preventif untuk mencegah pelanggaran ruang laut. Ia berharap persoalan pagar laut tanpa izin seperti di Tangerang dan Bekasi dapat diantisipasi sejak dini, tanpa menunggu viral di media.
"Kami mendapatkan juga banyak di daerah-daerah lain kasus seperti ini. Jangan nunggu viral dulu baru dilakukan tindakan, tapi mungkin diantisipasi dari sekarang," kata Titiek Soeharto.
Titiek menegaskan perlunya pengawasan lebih proaktif agar permasalahan serupa tidak merugikan masyarakat dan lingkungan di masa depan.

