sudutpandangbekasi.com/ – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi mencatat bahwa hingga akhir 2024, sebanyak 30 ribu warga dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta telah memindahkan domisili mereka ke Kota Bekasi. Perpindahan ini dilakukan oleh warga yang sudah menetap di Kota Bekasi selama lebih dari satu tahun, setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi mereka yang tidak lagi tinggal di wilayah tersebut.
Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rahmat Hidayat, menjelaskan bahwa proses perpindahan ini tidak memiliki target angka tertentu karena bergantung pada kebijakan bertahap dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia juga menyebutkan bahwa data awal menunjukkan sekitar satu juta NIK akan dinonaktifkan secara bertahap, dengan kemungkinan distribusi mencapai 100 hingga 200 ribu untuk kabupaten/kota di sekitar Jabodetabek.
Pada tahun 2024, sekitar 30 ribu NIK sudah dinonaktifkan, dan warga yang telah melapor memindahkan domisili ke Bekasi diimbau segera menyelesaikan administrasi kependudukan (Adminduk) untuk menghindari kendala di masa mendatang. Taufiq menegaskan pentingnya perubahan Adminduk bagi mereka yang sudah lebih dari satu tahun menetap di Bekasi.
Proses pengurusan perpindahan domisili di Kota Bekasi tergolong mudah. Warga hanya perlu membawa Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) ke kantor pelayanan di tingkat kecamatan. Kota Bekasi telah menyiapkan 12 kecamatan untuk melayani kebutuhan ini, sehingga masyarakat dapat segera menyelesaikan perubahan data kependudukan mereka.

