Gugat Pilwalkot Bekasi, Heri-Sholihin Minta Suara Tri-Adhianto dan Abdul Harris Jadi 0 

sudutpandangbekasi.com/ – Pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Heri Koswara dan Sholihin, melalui tim kuasa hukumnya meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3, Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe, dalam sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi. Mereka juga meminta perolehan suara paslon Tri-Abdul Harris di Pilwalkot Bekasi diubah menjadi nol.

Dalam sidang perdana yang digelar hari ini, Rabu (8/1/2025), kuasa hukum Heri-Sholihin, Muhammad Rullyandi, menyampaikan bahwa paslon nomor 3 diduga melakukan berbagai pelanggaran serius, termasuk politik uang melalui distribusi "Kartu Bekasi Keren." Kartu tersebut disebut memiliki saldo Rp999.999 yang dapat digunakan untuk pembelian barang tertentu, seperti sembako, selama masa kampanye.

"Kartu ini bukan hanya upaya mempengaruhi pemilih, tetapi juga melanggar prinsip demokrasi yang bebas, jujur, dan adil," ujar Rullyandi.

Selain itu, tim hukum Heri-Sholihin juga menyoroti adanya politisasi birokrasi yang dilakukan paslon nomor 3. Mereka menuduh sejumlah aparatur sipil negara (ASN) terlibat dalam mendukung paslon tersebut, yang seharusnya netral dalam Pilkada.

Pelanggaran kedua yakni politisasi unsur birokrat yang disebut secara sistematis dari struktur atas hingga bawah dalam pemerintahan.

"Ketiga, pengabaian oleh penyelenggara pemilu terhadap hak politik dengan tidak mendistribusikan form c pemberitahuan atau undangan pemilihan kepada warga sehingga mengakibatkan partisipasi 55 persen, terendah se-Jawa Barat," kata Rullyandi.

Dalam petitumnya, Heri Koswara-Sholihin meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 886 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Bekasi

"Mendiskualifikasi pasangan nomor 3 atas nama Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe sebagai peserta dan atau peraih suara terbanyak," ujarnya.

Mereka juga meminta agar ditetapkan hasil Pilwalkot dengan perolehan Heri-Sholihin 452.351 suara. Paslon UU Mikdar-Nurul Sumarheni 64.509 suara dan paslon Tri Adhianto-Abdul Harris 0 suara.

"Memerintahkan KPU Bekasi menetapkan paslon Heri Koswara dan Sholihin sebagai pasangan wali kota dan wakil walkot terpilih atau memerintahkan KPU Bekasi melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS tanpa paslon nomor urut 3," katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *