sudutpandangbekasi.com/ – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyampaikan bahwa ambang batas minimal pencalonan presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tidak hanya melanggar moralitas, rasionalitas, dan keadilan, tetapi juga bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. “Rezim ambang batas presidential threshold, berapapun angkanya, jelas melanggar Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Saldi Isra dalam pembacaan pertimbangan hukum Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024.
Pada sidang putusan yang digelar Kamis (2/1/2025), MK memutuskan bahwa Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa ketentuan tersebut membatasi hak konstitusional rakyat dengan mengurangi jumlah alternatif pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Mahkamah juga mengingatkan bahwa sistem ambang batas ini berpotensi memunculkan polarisasi masyarakat, bahkan memungkinkan hanya ada calon tunggal dalam pemilu, yang dapat mengancam keberagaman Indonesia. Oleh karena itu, MK memberikan pedoman agar perubahan aturan ke depan tetap memastikan keterwakilan luas tanpa mengorbankan prinsip demokrasi.
Keputusan ini menegaskan pentingnya pelaksanaan pemilu presiden yang langsung, jujur, dan adil, dengan mengutamakan hak rakyat sebagai wujud kedaulatan bangsa.

