sudutpandangbekasi.com/ – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima permohonan perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota Bekasi tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut satu, Heri Koswara dan Sholihin. Pengajuan permohonan ini tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 224/PAN.MK/e-AP3/12/202, yang diterima pada Selasa, 10 Desember 2024 pukul 19:10 WIB.
Dalam upaya mencari keadilan, pasangan Heri-Sholihin menunjuk Zainudin Paru dan tim sebagai kuasa hukum mereka. Berkas permohonan yang diajukan meliputi:
- Permohonan Pemohon,
- Surat Kuasa Pemohon,
- Daftar Alat Bukti dengan satu dokumen asli legalisasi dan tiga salinan (P-1 s.d. P-3),
- Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Berita Acara Sumpah (BAS) Kuasa Hukum Pemohon (1 salinan), meski dokumen atas nama Zainudin Paru belum lengkap, serta
- Flashdisk berisi berbagai dokumen terkait seperti Daftar Alat Bukti (DAB), surat permohonan, dan dokumen pendukung lainnya dalam format Word dan PDF.
Sebagai tambahan, dokumen KTP atas nama Heri Koswara dan Sholihin juga telah disertakan dalam dua salinan. Sidang perdana sengketa ini dijadwalkan akan digelar pada awal Januari 2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya Perwakilan Tim Kuasa Hukum Heri-Sholihin, Iqbal Daut Hutapea mengatakan masih menunggu nomor perkara dari MK perihal permohonan gugatan ini.
“Hari ini gugatan permohonan sengketa pilkada kita masukkan ke Mahkamah Konstitusi,” ujar perwakilan Tim Kuasa Hukum Heri-Sholihin, Iqbal Daut Hutapea saat dihubungi, Senin (9/12/2024).
Iqbal berharap, MK tidak hanya memperhatikan syarat pokok formil permohonan gugatan perihal ambang batas selisih suara pilkada. “Tetapi MK perlu memperhatikan permohonan sengketa perihal kecurangan dan politik uang dalam proses Pilkada Kota Bekasi,” pungkas dia.
Dengan sengketa ini, warga Kota Bekasi akan terus menantikan bagaimana perjalanan hukum ini akan berlanjut di Mahkamah Konstitusi.

