sudutpandangbekasi.com/ – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek percetakan uang palsu di Bekasi Timur dan menangkap 10 orang terkait pembuatan uang palsu senilai Rp 1,2 miliar. "Kami menangkap 10 orang yang terlibat dalam pembuatan uang palsu ini," ujar Brigjen Helfi Assegaf, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Jumat (6/9/2024).
Penggerebekan dilakukan di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, di mana polisi menangkap dua tersangka di lokasi percetakan. "Kami mengamankan dua orang di percetakan, dan delapan lainnya di sebuah hotel di Tambun, Bekasi," kata Brigjen Helfi.
Setiap tersangka memiliki peran berbeda. "SUR adalah pemilik percetakan, TS bertugas menerima pesanan uang palsu, SB memotong lembaran uang palsu, sedangkan enam lainnya berperan sebagai perantara," jelasnya.
Polisi juga menyita 12.000 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 sebagai barang bukti. "Barang bukti uang palsu telah kami amankan, dan para tersangka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tutup Helfi.

