PHK Massal, Buah Kegagalan Sistem Ekonomi kapitalisme

Dilansir dari CNBC Indonesia bahwa Satu per satu pabrik industri padat karya, seperti tekstil, garmen, hingga alas kaki di Indonesia menghentikan operasionalnya, alias tutup. Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pun tak terelakkan lagi. Namun siapa sangka, bukan hanya buruh/pekerja saja yang terdampak oleh adanya fenomena PHK, melainkan warga di sekitar pabrik yang tutup itu pun turut terkena imbasnya.

Pantauan CNBC Indonesia, Kamis (13/6/2024) di lokasi salah satu pabrik kosong di Provinsi Jawa Barat, tak ada lagi hiruk pikuk pekerja pabrik yang biasanya menghidupkan aktivitas ekonomi di wilayah sekitarnya. Hanya terlihat bekas-bekas lapak penjual yang ditinggalkan, seiring dengan semakin berkurangnya pekerja pabrik, hingga akhirnya tak tersisa.
Marak PHK jelas menunjukkan kondisi ekonomi dunia yang sulit. Dampak PHK terasa ke mana-mana.

CNBC Indonesia juga menyebutkan bahwa Perekonomian Indonesia tengah menghadapi tantangan sulit. Pemutusan hubungan kerja atau PHK bertebaran di mana-mana. Buruh perkantoran hingga pabrik dihantui pemecatan oleh perusahaan tempatnya bekerja
Teranyar, perusahaan hasil penggabungan Tokopedia dan TikTok Shop di bawah pengelolaan ByteDance mengumumkan kebijakan PHK. Namun, perusahaan enggan mempublikasikan jumlah pekerja yang terkena PHK.
Pantauan tim CNBC Indonesia di lokasi pabrik, Kamis (13/6/2024), kondisi pabrik yang biasanya ramai dipenuhi pekerja serta suara mesin jahit yang saling bersahutan, kini sunyi senyap. Tidak ada lagi aktivitas menjahit, ribuan mesin jahit pun tertutup kain, sudah tak lagi dipakai.

Ada 3.000 buruh yang terpaksa harus kehilangan pekerjaannya, imbas dari penghentian operasional pabrik garmen ini. Sang pemilik pun mengaku sudah tidak mampu mempertahankan bisnisnya. Lantaran sepinya order yang masuk, dengan ditambah beban upah minimum yang terus naik setiap tahun.

Di sisi lain menunjukkan, bahwa janji presiden pada masa kampanye akan membuka lapangan pekerja tidak terwujud. Termasuk pembuatan UU Ciptaker baru, tak mampu menyelesaikan, karena ada salah paradigma dalam memandang peran negara. Negara hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator, sehingga menguntungkan para investor/kapital. Apalagi adanya mekanisme outsorcing yang makin menyusahkan rakyat.

Lain halnya dengan aturan islam, yang didalam aturannya menjamin kesejahteraan rakyat melalui berbagai mekanisme yang ditetapkan oleh hukum syara dengan penerapan sistem ekonomi dan politik Islam.

Negara juga akan menjaga Iklim usaha yg kondusif dengan berbagai kebijakan negara termasuk dalam pengelolaan SDA yang menjadi tanggung jawab negara yang akan membuka banyak lapangan kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *