Bawaslu Kota Bekasi Tegaskan Aturan Kampanye Pilwalkot Larang Orasi Politik saat CFD

sudutpandangbekasi.com/ – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi meminta seluruh partai politik (parpol) serta bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bekasi untuk mematuhi aturan yang berlaku saat menggelar kampanye. Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurul Fathia, mengimbau agar semua pihak menaati keputusan Wali Kota Bekasi terkait Tata Laksana Penyelenggaraan Car Free Day (CFD).

"Saya mengimbau agar semua pihak menaati keputusan Wali Kota Bekasi terkait Tata Laksana Penyelenggaraan CFD," ujar Vidya pada Selasa, 25 Juni 2024.

Vidya menegaskan bahwa ada larangan melakukan orasi atau aspirasi yang bernuansa politik selama agenda CFD. "Jadi, jika nantinya sudah ditetapkan sebagai pasangan calon, seluruhnya diharapkan tidak menggunakan ruang-ruang publik untuk kampanye," tegasnya. "Selain itu, tidak boleh ada orasi yang bernuansa politik selama CFD," tambah Vidya.

Bawaslu Kota Bekasi berharap semua peserta Pilkada menaati aturan tersebut untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan di ruang publik. Dengan mematuhi aturan yang ada, proses kampanye diharapkan dapat berjalan dengan tertib dan damai, serta menjaga suasana CFD tetap kondusif bagi masyarakat Kota Bekasi.

Patuhi aturan kampanye Pilwalkot dan hindari orasi politik saat CFD untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan publik di Kota Bekasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *