sudutpandangbekasi.com/ – Sebuah insiden perampokan dan penyekapan yang mengejutkan terjadi di Perumahan Firdaus Residence, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus ini setelah menerima laporan dari korban.
Kronologi Kejadian
Pada Rabu, 1 Mei 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, korban yang sedang tidur di kamarnya terkejut oleh kehadiran seseorang yang masuk ke dalam rumah. Sebelum sempat bereaksi, korban langsung disekap oleh pelaku. Pelaku menggunakan lakban untuk menutup mulut dan mengikat tangan korban, serta kain horden untuk menutup matanya.
Aksi Pelaku
Pelaku yang berinisial RT ini diketahui telah mengambil barang-barang berharga, termasuk ATM dan uang tunai, dari rumah korban.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan bahwa aksi perampokan dan penyekapan pemilik rumah terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024 pukul 01.00 WIB.
Saat kejadian, korban sedang tidur di kamarnya. mengatakan bahwa aksi perampokan dan penyekapan pemilik rumah terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024 pukul 01.00 WIB. Saat kejadian, korban sedang tidur di kamarnya.
“Kemudian, pelaku mengikat kakinya menggunakan baju korban dan menutup mata korban menggunakan kain horden,” kata Twedi saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi pada Selasa (21/5/2024).
Korban memberontak dan berteriak, namun pelaku mengancam akan membunuhnya jika melakukan perlawanan. Usai kejadian, korban membuat laporan ke Polres Metro Bekasi dan langsung dilakukan penyelidikan guna pengungkapan.
Penangkapan Pelaku
Berkat keterangan korban dan saksi, serta pendalaman rekaman CCTV di lokasi ATM tempat pelaku mengambil uang, polisi berhasil mengidentifikasi suara pelaku. RT ternyata pernah bekerja sebagai tukang bangunan di rumah korban, ditangkap di wilayah Cikarang.
Pelaku RT dijerat pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

